MENATA SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN
DI ERA OTONOMI DAERAH
Petani dan Penyuluhan
Pertanian di Masa Lampau
Sejarah telah membuktikan
bahwa masyarakat petani adalah lembaga yang mantap dan tangguh sebagai produsen
utama segala komoditas pertanian di negeri ini. Ketika pemerintahan terpuruk, jatuh dan
bangun; industri dan perdagangan terancam bangkrut dan hancur; tetapi
masyarakat tani tetap exist dan terus berproduksi. Masyarakat tani akan terus berproduksi dengan
atau tanpa intervensi fihak luar. Ini
membuktikan bahwa masyarakat petani sebenarnya memiliki kemandirian, juga
tentang apa yang harus dan akan mereka lakukan.
Faktor dominan yang mempengaruhi pengambilan keputusan mereka adalah
kehidupan keluarganya, sedangkan faktor lain yang tidak secara langsung
mempengaruhi kehidupan keluarganya tidak akan mempengaruhi keputusan yang
diambil, misalnya kebutuhan pangan nasional, masalah devisa nasional, pasaran
global dan lain-lain.
Oleh karena itu, di masa
lalu petani banyak menghadapi tekanan dari luar yang mengancam kelangsungan
hidup keluarganya, sehingga mempengaruhi keputusan yang diambil. Intervensi dari luar yang dibarengi dengan
pemberian bantuan (jasa dan fasilitas) memang diperlukan, tetapi bila salah
langkah bisa menjadi beban berat bagi yang membantu, dalam bentuk sikap
ketergantungan pada yang membantu, petani kehilangan sebagian dari
kemandiriannya, dan kehilangan rasa tanggungjawab sosial (tidak mau membayar
kredit, dll). Oleh karena itu perlu
dibangun strategi yang tepat agar intervensi itu tidak justru menjadi beban
bagi yang membantu.
Masalah revitalisasi lembaga
penyuluhan perlu memperhatikan masalah pokok yang dihadapi masyarakat pertanian
di dalam pengembangan produksi pertanian.
Masalah pokok yang dihadapi dalam peningkatan produksi pertanian pada
saat ini setidaknya menyangkut tujuh hal utama, yakni :
(1) Agro input dan fluktuasi harga produk
pertanian, (2) Agro-ekologi, (3)
Ketersediaan sarana dan prasarana pertanian, (4) SDM dan kelembagaan petani,
(5) Penyuluhan pertanian dan kelembagaannya, (6) Status petani yang tidak hanya
sebagai produsen, tetapi juga sebagai pelaku agrobisnis, (7) Situasi agrobisnis
setempat. Ketujuhnya menumbuhkan
kebutuhan sebagai berikut :
(1)
Kebutuhan pengendalian
masalah agro input dan fluktuasi harga produk usahatani, menyangkut :
keterbatasan petani menjangkau sarana produksi karena harga yang tinggi dan
fluktuatif; stagnasi inovasi teknologi
(misal dosis pupuk yang tepat dan pengendalian hama yang efektif); kelangkaan
benih berkualitas; dan kelangkaan tenagakerja pertanian; serta fluktuasi harga
yang merugikan petani. Penyuluhan perlu memberdayakan petani agar dapat
mengatasi masalah-masalah tersebut.
(2)
Kebutuhan teknologi untuk
mengatasi masalah agro-ekologi, yang menyangkut : keragaman kesuburan dan
agroklimat setempat; kejenuhan lahan terhadap suatu komoditi tertentu (seperti
padi yang dikelola secara terus menerus tanpa melalui proses pengeringan lahan
dengan tanaman yang tidak memerlukan perendaman tanah seperti palawija);
pengaturan irigasi berkaitan dengan kepentingan sektor lain, dan kelangkaan
teknologi pemulihan kesuburan yang efektif. Perubahan siklus iklim, pemilihan
komoditas untuk diusahakan yang tidak mengganggu sustainabilitas pertanian di
setiap daerah, dll.
(3)
Ketersediaan sarana dan
prasarana pertanian. Bagaimana
memberdayakan petani agar dapat mengurangi ketegantungannya pada fihak lain
dalam menyediakan sarana dan prasarana pertanian.
(4)
Kebutuhan mengatasi masalah
sumberdaya manusia (SDM) dan kelembaga-annya. Petani pada saat ini berada pada pihak yang
terjepit dan lemah. Petani (misalnya di
Jawa) telah cukup responsif terhadap inovasi yang menurutnya berpeluang lebih
menjanjikan peningkatkan produktivitas dan pendapatannya, namun inovasi untuk
itu dirasakannya langka. Ketergantungan
pada dukungan inovasi pada peran aparat dan lembaga penyuluhan sebagai sumber
inovasi cukup besar atau tingkat kemandirian belajar petani (keaktifannya
mencari inovasi sendiri) menjadi lemah.
Sumber inovasi kurang tersedia secara lokal. Kelembagaan petani saat ini masih kurang menempatkan petani
sebagai pengambil keputusan dalam usahataninya, karena dominasi pengaruh
intervensi pihak luar petani terhadap kelompok tani. Petani dihadapkan pada
berbagai kelompok binaan yang dibentuk dari atas dan untuk kepentingan atas,
sehingga posisi petani lemah dalam pengambilan keputusan kelompok. Akibatnya kelompok seperti itu menempatkan
petani sebagai obyek, serta menyebabkan kelompok seperti itu tidak mengakar
atau melembaga pada petani. Petani juga lemah dalam posisi tawar-menawar pada
kelembagaan pasar hasil usahatani yang ada, karena kegiatan penyuluhan masih
terkonsentrasi pada aspek produksi..
(5) Kebutuhan
mengatasi masalah penyuluhan pertanian. Penyuluhan pertanian mengalami degradasi baik
dalam peran maupun fungsinya, dimulai sejak diterapkannya penyuluhan dengan
pendekatan monovalen (sejak tahun 1986) dan puncaknya ketika pembinaan
kelembagaan penyuluhan diserahkan ke Daerah, namun tidak diikuti dengan
penyerahan anggarannya (sejak tahun 1991).
Penyuluh menjadi terkotak-kotak secara sektoral, pendekatan penyuluhan
seperti itu bahkan sampai saat ini dinilai masih belum sesuai dengan kebutuhan
petani. Keserasian antar penyuluh dalam
satu kesatuan lembaga penyuluhan terganggu, sehingga kelompok penyuluh dalam
BPP menjadi kurang dinamis dan koordiniasi penyuluhan secara substansial
menjadi sangat melemah. Pembinaan
terhadap penyuluh pun (melalui Latihan dan Kunjungan) telah berbeda dengan
konsepnya, sehingga lemahnya pembinaan
itu juga telah melemahkan kesinambungan dalam pengembangan inovasi bagi petani
. Kemampuan penyuluh melemah selain disebabkan oleh faktor pengkotakan dalam
kelembagaan penyuluhan, juga disebabkan oleh kurangnya fasilitas penyuluh untuk
menjangkau petani. Pada saat ini petani
merasa kurang berperan dalam pengambilan keputusan rencana definitif kebutuhan
kelompok (RDKK dan RDK), sehingga penerapan program-program pertanian tidak atau kurang menggambarkan aspirasi
petani dan lebih diwarnai oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu di luar
petani. Pada awal masa otonomi daerah kelembagaan penyuluhan pertanian
mengalami perubahan struktur yang beraneka ragam diberbagai daerah, namun mutu
kinerjanya belum kelihatan.
(6) Kebutuhan Petani sebagai Produsen
dan Pelaku Agrobisnis.
Petani khususnya di daerah komoditi padi dan palawija sudah semakin kritis dalam merasakan dan
menilai bahwa dirinya menjadi obyek dari proyek-proyek pembangunan pertanian,
yang menurut mereka lebih mementingkan pencapaian target produksi nasional atau
daerah, dan target administratif penggunaan anggaran. Petani merasa ingin lebih berperan dalam
pembangunan pertanian dan menghimbau agar pemberdayaan penyuluhan lebih serius
sehingga kondusif bagi pengembangan kemandirian petani (pemberdayaan
kelembagaan di tingkat petani).
Kenyataan menunjukkan bahwa petani umumnya bukanlah sekedar produsen
komoditas pertanian, tetapi sekaligus juga sebagai pelaku agrobisnis. Statusnya
sebagai pelaku agrobisnis ini dimasa mendatang harus lebih diberdayakan. Kalau
ini dilakukan dengan tepat dan baik, maka ini benar-benar akan menjadikan
petani kita meningkat kemandiriannya dan sekaligus dapat menjamin ketahanan
pangan nasional.
(7) Kebutuhan akan
informasi guna mengatasi masalah agrobisnis setempat. Potensi masing-masing daerah untuk
mengembangkan agrobisnis sangatlah berbeda-beda. Oleh karena itu untuk
mengembangkan penyuluhan yang menunjang berkembangnya agrobisnis, perlu mengkaji
dengan teliti lebih dahulu potensi masing-masing daerah. Sehingga keragaman
materi penyuluhan harus dimungkinkan.
Menuju
Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Visi dan misi penyuluhan pertanian perlu direformulasi
dengan lebih jelas, yang menempatkan Petani dan Usahatani sebagai sentral;
pendekatan yang lebih humanistik yaitu melihat petani sebagai manusia
yang berpotensi, yang dihargai untuk dikembangkan kemampuannya menuju
kemandiriannya. Dinilai perlu
reorientasi visi dan misi dalam kelembagaan penyuluhan untuk kembali ke kitah
penyuluhan itu sendiri, yaitu pengembangan pemberdayaan petani, sehingga
petani lebih mampu meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga dan
masyarakatnya secara mandiri dan tidak tersubordinasi oleh
kepentingan-kepentingan pihak lain dalam mengembangkan usataninya. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian perlu
lebih profesional, yang antara lain memerlukan reorientasi :
(1)
Dari pendekatan instansi ke
pengembangan kualitas kinerja individu penyuluh;
(2)
Dari pendekatan top down ke bottom up;
(3)
Dari hierarkhi kerja
vertikal ke horizontal;
(4)
Dari pendekatan instruktif
ke partisipatif dan dialogis;
(5)
Dari sistem kerja linier ke
sistem kerja jaringan.
Peningkatan
wawasan/ keahlian penyuluh perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga
kondusif bagi pengembangan potensi diri secara self development, yaitu menumbuhkan sikap kemandirian penyuluh
dalam mengembangkan dirinya sebagai penyuluh yang semakin profesional.
Hal itu menuntut keberpihakan pembangunan
pertanian kepada petani perlu menjadi komitmen semua pihak, terutama dalam
penyelenggaraan penyuluhan. Penyuluhan
pertanian tidak hanya sebatas transfer of
technology tetapi sudah saatnya beralih pada farmer participation dan porsi terbesar setiap kebijaksanaan
pertanian adalah membangun kemampuan petani (peningkatan kemampuan leadership, kualitas hidup dan
pemberdayaan petani).
Otonomi Daerah membawa dampak desentralisasi dalam
banyak hal, termasuk dalam penyuluhan pertanian. Adanya potensi-potensi di
daerah yang bisa menjalankan fungsi penyuluhan pertanian harus diperhitungkan
dan dimanfaatkan, seperti perguruan tinggi, LSM, organisasi bisnis, industri,
media massa dan lain-lain. Mereka perlu diberi peran dan tanggung jawab dalam
membangun pertanian di daerahnya masing-masing termasuk dalam penyelenggaraan
penyuluhan pertanian.
Dengan memperhitungkan Otonomi Daerah dalam
mengembangkan sistem penyuluhan pertanian, “Badan Ketahanan Pangan” dan
jajarannya nantinya hanya merupakan Forum Koordinasi dan bukan badan pelaksana,
sedangkan pelaksananya adalah Dinas-Dinas dan Instansi-Instansi di Tingkat
Daerah yang terkait. Yang ada sekarang memberi kesan mengadakan duplikasi
fungsi yang tidak perlu, yang justru melemahkan potensi kerja yang ada. Pola
pikir pembangunan pertanian sejak sekarang harus sudah disesuaikan dengan
adanya otonomi daerah ini. Dalam hal ini
kepentingan daerah harus lebih dikedepankan, agar pendanaan dari Pemda
dapat diharapkan. Oleh karena itu, perlu
dipertimbangkan kemungkinan adanya struktur organisasi dan sistem penyuluhan
pertanian yang pola dasarnya sama secara nasional, tetapi dibuka peluang
untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan daerah. Hal ini sangat penting terutama kalau masalah
anggaran dan ketenagaan penyuluhan pertanian merupakan bagian dari otonomi daerah.
Dengan demikian struktur dan pola penyuluhan pertanian tidak perlu seragam,
melainkan lebih disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kemampuan
daerah.
Sejalan dengan otonomi daerah, secara kelembagaan
perlu pengelompokan yang jelas antara BIPP dan BPP di satu fihak dan
dinas-dinas subsektor pertanian di lain fihak.
Job diskripsi dan kewenangan masing-masing juga harus jelas, tetapi hubungan
koordinatif antara keduanya perlu dirumuskan secara jelas pula. Untuk mengurangi tarik-tarikan kepentingan antar
berbagai subsektor, dimasa depan perlu dipertimbangkan hanya satu dinas
pertanian dengan sub-sub-dinas tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan
perikanan di dalamnya. Masalah-masalah administratif dilebur menjadi satu
(kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dsb).
Masing-masing Sub-Dinas lebih bertanggung jawab pada masalah pengaturan
teknis pembangunan pertanian, termasuk perencanaan peningkatan produksi,
proteksi, sarana produksi dan lain-lain, serta pengawasan teknis (keselamatan
masyarakat), tetapi tidak mempunyai fungsi penyuluhan dan jalur instruksi
kepada petani.
Garis koordinasi antara Dinas Pertanian dan
BIPP-BPP harus jelas, dan tumpang tindih tugas harus dihindarkan. Dinas Pertanian bisa mempunyai program
peningkatan produksi yang perlu didukung oleh BIPP dan BPP dengan program
penyuluhannya, tetapi disamping itu BIPP dan BPP bisa mempunyai program
penyuluhan yang lain, yang tidak terkait dengan program produksi (Pemerintah)
tadi, melainkan melayani kebutuhan masyarakat tani yang sering kali secara
lokal dan individual cukup potensial dan penting. Hal ini juga untuk maksud agar motivasi
produksi para petani secara konsisten dapat ditingkatkan melalui program
pemberdayaan petani. Upaya pemberdayaan petani memang bukan monopoli
penyuluhan, fungsi dan instansi lainpun bisa bahkan harus bekerjasama
memberdayakan petani. BIPP dan BPP bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
penyuluhan, penyediaan informasi, penyebaran teknologi baru dan unggul yang
kompetitif, sedangkan Dinas Pertanian (dengan sub-sub sektor pertanian di
dalamnya) bertanggung jawab dalam membuat
kebijaksanaan harga yang adil, penyediaan prasarana dan sarana produksi,
pemasaran dan lain-lain).
Fungsi penyuluhan pertanian yang diemban Deptan
di masa depan juga akan berubah karena otonomi daerah itu. Mulai sekarang harus sudah dipolakan,
sehingga menjadi jelas apa saja yang harus disiapkan dan dikembangkan di dan
oleh masing-masing daerah. Sebaliknya
juga akan jelas apa yang harus dilakukan dan dipertahankan oleh Pusat (Deptan).
Fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian di Departemen Pertanian di masa depan perlu
dirumuskan kembali, mengingat bahwa di era otonomi daerah dan penyuluhan
pertanian di daerah menjadi tanggung jawab daerah, hubungan Pusat Penyuluhan
Pertanian dan BIPP dan BPP tidak lagi seperti sekarang. Kekuatan penyuluhan
pertanian harus berada di daerah, sedangkan di pusat hanya bersifat mendukung.
Trifungsi Departemen
Pertanian.
Fungsionalisasi dan profesionalisasi
penyuluhan pertanian perlu ditempuh, antara lain dengan cara memisahkan secara
jelas trifungsi Departemen Pertanian :
(1)
fungsi pelayanan : penyediaan sarana
dan prasarana, jasa profesional (non-penyuluhan) dan lain-lain;
(2)
fungsi pengaturan dan
pengawasan : perencanaan produksi nasional, keselamatan masyarakat, pemalsuan,
ekspor –impor dan lain-lain;
(3)
fungsi penyuluhan: pendidikan
nonformal, informasi, motivasi, perberdayaan SDM Pertanian, dan lain-lain.
Dengan memisahkan ketiga fungsi itu secara tegas,
kemudian dirumuskan secara jelas batasan tugas masing-masing, lalu direncanakan
pendidikan profesi yang profesional akan lebih menjamin senantiasa
terbinanya tenaga penyuluh untuk menjaga keprofesionalannya. Perlu ditentukan lembaga pendidikan yang
diberi wewenang oleh pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan
pendidikan profesional itu. Dalam hal
ini perlu dirumuskan secara jelas kriteria keprofesionalannya dan dibuat
jenjang status penyuluh berdasarkan kinerjanya. Tenaga penyuluh yang profesional harus
melalui pendidikan khusus dari lembaga pendidikan yang berwenang; tidak bisa
setiap orang dapat dinyatakan dirinya sebagai penyuluh tanpa legitimasi atau
sertifikasi dari lembaga yang kredibel.
Keterkaitan yang
erat dengan lembaga penelitian.
Penyuluh pertanian yang progresif dan efektif harus
didukung dan bekerjasama secara erat dengan Lembaga Penelitian Pertanian
(termasuk penelitian sosial-ekonomi-penyuluhan pertanian) yang sekaligus
melakukan monitoring dan evaluasi penyuluhan pertanian secara terus
menerus. Penyuluhan pertanian tidak
hanya menyangkut proses produksi, tetapi yang diperlukan oleh pertanian modern
adalah penyuluhan yang mencakup semua
aspek agribisnis (produksi, pasca panen, pengolahan, pemasaran, harga dan
lain-lain). Keberadaan Lembaga
Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang telah nyata eksistensinya pada saat
ini perlu dipelajari kaitan fungsionalnya dengan sistem penyuluhan pertanian
yang akan ditata. Perlu disadari bahwa pembangunan pertanian yang berkelanjutan
sangat memerlukan dukungan hasil-hasil penelitian teknologi dan sosial-ekonomi
pertanian yang kuat. Tanpa itu pembangunan pertanian akan mengalami stagnasi.
Pengembangan pertanian daerah mengarah pada basis pengembangan
sistem agribisnis dan berwawasan keserasian lingkungan. Untuk menghindari terjadinya stagnasi inovasi
di tingkat petani, perlu dikembangkan keterkaitan erat dan dinamis antar
lembaga pendukung sistem agrisbisnis, terutama di tingkat BIPP dan BPP. Kelembagaan yang dimaksud adalah lembaga
penyuluhan (pendidikan dan pengembangan, LSM),
lembaga pengembangan IPTEK (Lembaga penelitian dan perguruan tinggi),
lembaga pelayanan, lembaga pengaturan/
pengawasan (dinas subsektoral dan instansi terkait), lembaga bisnis (swasta dan
koperasi), lembaga keuangan (perbankan) dan lembaga usahatani. Keterkaitan antar lembaga tersebut bertumpu
dan komitmen terhadap kepentingan petani dan pengembangan usahatani. Asumsinya, berkembangnya usahatani secara
optimal dan berkesinambungan, akan lebih dapat menjamin berkembangnya sistem
agribisnis dan terwujudnya ketahanan pangan di tingkat rumahtangga serta hal
ini akan lebih menjamin terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Kesimpulan
Perlu dibangun strategi yang
tepat agar intervensi dalam pembangunan pertanian tidak justru menjadi beban
bagi yang membantu, maka intervensi perlu bersifat menumbuhkan kemandirian
petani. Oleh karena itu penyelenggaraan
penyuluhan perlu kembali ke khitah filosofi penyuluhan yaitu “menolong
orang-orang agar dapat menolong dirinya sendiri (termasuk keluarga dan
masyarakatnya) melalui suatu upaya pendidikan”
yang demokratis dan berwawasan pengembangan kemandirian petani
(humanistik). Tujuan penyuluhan perlu
dirumuskan dari sudut pandang petani agar dapat lebih menumbuhkan motivasi
petani.
Meskipun antara Penyuluhan
Pertanian dan Program Peningkatan Produksi Pangan ada kaitan yang erat, namun
seyogyanya keduanya tidak semestinya dicampur-aduk. Ada atau tidaknya Program/ Proyek Peningkatan
Produksi, penyuluhan pertanian harus tetap berjalan terus secara melembaga,
sistematis dan berkelanjutan di tengah-tengah masyarakat.
Pembenahan sistem penyuluhan
pertanian perlu secepatnya dituntaskan.
Penerapan SKB 1996 perlu dievaluasi per propinsi/ kabupaten : apa mereka
sudah siap ? Dikaitkan dengan otonomi daerah.
Apakah perlu seragam ? Kedudukan
BIPP di tingkat kabupaten perlu lebih lebih bersifat administratif dan
fasilitatif, dan BPP yang berkedudukan di tingkat kecamatan lebih bersifat
teknis dan programatis.
Implikasi Kebijaksanaan Penyuluhan Pertanian di Indonesia
Periode sebelum tahun 1986
Penyuluh Pertanian
Lapang terkoordinir oleh seorang kepala BPP dengan pendekatan Latihan dan
Kunjungan (Laku) sebagai penggerak inovasi.
PPL yang jumlahnya relatif memadai dan berada pada rata-rata usia yang
masih memungkinkan energik, telah menjadi pendorong terwujudnya swasembada
beras. Pola penyuluh menangani multi
komoditi (polivalen) nampaknya pada masa itu dinilai masih sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masyarakat pada saat itu, yang memang belum terbiasa
dengan spesifikasi dalam profesi.
Dibanding dengan
periode tahun sesudah 1986, periode ini dapat dinilai merupakan periode yang
paling efektif bagi kegiatan penyuluhan dengan pola pendekatan pembangunan
pertanian yang sentralistis (top down),
yang dalam realisasinya lebih mengutamakan kepentingan pencapaian tujuan Pusat,
yaitu tercapainya swasembada pangan nasional.
Periode ini ditandai dengan publikasi tercapainya swasembada beras pada
tahun 1984. Namun swasembada beras
nasional tersebut tidak bertahan lama.
Hal ini dapat menjadi salah satu indikator nyata sebagai kelemahan
pendekatan yang sentralistis, yang tidak mengutamakan pendekatan petani dengan
pengelolaan usahataninya sebagai sentral dalam pembangunan pertanian. Petani hanya ditempatkan sebagai sarana
untuk mencapai swasempada pangan nasional.
Terbukti ketika swasembada tersebut telah tercapai, ketahanan pangan
rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan masih dibayangi ancaman rawan
pangan, karena tidak terkendalinya baik harga sarana input dan harga produk
pertanian, serta melemahnya keswadayaan petani.
Pengorganisasian
penyuluhan pertanian pada masa ini, dibanding dengan masa sesudahnya dapat
dinilai telah menempatkan penyuluhan menjadi kondusif sebagai faktor pelancar
pembangunan pertanian. Telah terjadi
perubahan yang nyata pada perilaku petani, dari tidak menerapkan teknologi maju
pertanian seperti pupuk dan obat-obatan menjadi terbiasa menerapkan, bahkan
sampai pada tingkat bila tidak menerapkan teknologi tersebut ada rasa bersalah
dalam dirinya. Namun, pendekatan penyuluhan pada masa itu masih kurang kondusif
bagi terwujudnya kemandirian petani, karena inovasi yang diterapkan oleh petani
cenderung dianjurkan oleh penyuluh, sehingga menghasilkan petani yang tergantung pada aparat dalam pengelolaan
usahataninya. Dalam kondisi seperti
ini, kinerja penyuluh dan komponen-komponen penyuluhan lainnya (terutama
kesinambungan inovasi) menjadi sangat menentukan kinerja pertanian.
Periode Tahun 1986-1991
Pada masa ini,
pengorganisasian penyuluhan dirubah, peran penyuluh tidak polivalen lagi. Penyuluh yang semula berada di Dinas
Pertanian Pangan, dibagi lagi tugasnya dan sesuai dengan bidang tugas monovalen
penyuluh selanjutnya menjadi bagian dari dinas-dinas subsektoral, yakni Dinas
Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Dinas Perkebunan.
Selanjutnya jumlah
penyuluh yang menangani bidang pertanian makin berkurang, tetapi dihadapkan
pada luas wilayah yang makin luas.
Penyuluh yang semula mempunyai wilayah kerja penyuluhan pertanian (WKPP)
sekitar satu sampai dua desa, bertambah menjadi tiga sampai empat desa per
PPL. Sedangkan penyuluh yang bekerja
pada dinas subsektoral, mempunyai wilayah kerja yang sangat luas, yang semula
satu-dua desa, pada masa ini menjadi satu kecamatan.
Pada saat itulah terjadi hal-hal yang kurang
menguntungkan bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif. Beberapa kelemahan yang muncul kemudian :
1.
Kelompok binaan penyuluh
menjadi semakin terbatas, yang semula sekitar 16 wilkel karena jangkauan
geografis dan sosiologisnya makin luas menjadi menurun sekitar tinggal 5 - 8
kelompok saja yang dapat "dibina" secara relatif intensif oleh PPL.
2.
Kesinambungan inovasi
melalui Laku juga menjadi kurang intensif, karena keragaman komoditi tersebut
sebenarnya membutuhkan intensitas dan keragam materi penyuluhan (inovasi) yang
makin tinggi pula.
3.
Petani belum siap menghadapi
spesifikasi dalam keprofesian penyuluh seperti itu, yang dipahami petani selama
ini adalah PPL itu melayani penyuluhan secara polivalen.
4.
Kegiatan penyuluh lebih
banyak terbebani kegiatan-kegiatan proyek yang bersifat fisik dan target
penyelesaian suatu proyek. Yang
kenyataannya hal ini sulit untuk disejalankan dengan konsep-konsep penyuluhan
yang benar-benar menerapkan falsafah dasar penyuluhan.
Periode Tahun 1991-1996
Era ini ditandai dengan
penyerahan urusan penyuluhan pertanian melalui SKB Mendagri dan Mentan Nomor
539/Kpts/LP.120/7/1991 dan nomor 65 Tahun 1991 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian di Daerah.
Banyak pengamat dan penyuluh
pertanian berpendapat, dimasa ini terjadi stagnasi atau kemunduran
penyelenggaraan penyuluhan pertannian, bahkan sebagian mengatakan sebagai
kehancuran penyuluhan pertanian (ekstensia, volume 3 1996). Masa ini ditandai dengan dinamika penyuluhan
pertanian menurun drastis, lesu darah dan kurang gairah. Para penyuluh mengeluh, kehilangan kemapanan
yang sebelumnya dimiliki dengan penuh kebanggaan atas prestasi dan keberhasilan
mencapai swasembada beras. Mereka merasa
tercampak karena terpecah-pecah dan terkotak-kotak secara subsektoral. Berubahnya fungsi BPP, berubahnya sistem
kerja para penyuluh dirasakan oleh penyuluh telah merenggut eksistensi diri,
status dan pijakan sosial para penyuluh di masyarakat.
Adanya perbedaan kemampuan
dan pemilikan sumberdaya pada masing-masing dinas yang bersifat otonom, telah
menyebabkan terjadinya bias yang melemahkan kesatuan kelembagaan penyuluhan
pertanian di daerah. Administrasi
kepegawaian dikelola secara terpisah oleh masing-masing subsektor, yang
menyebabkan perbedaan perlakuan sesama penyuluh dalam karirnya. Penerapan desentralisasi ini masih belum
diikuti dengan adanya klarifikasi rincian jenis pembinaan teknis yang
jelas. Pada hal dalam pelaksanaan
desentralisasi ini tugas Deptan sebenarnya adalah memantau dan membina secara
teknis kepada Daerah. Berbagai
penelitian (Karsa, 1994; Hasta, 1994 dalam Ekstensia, 1996) menunjukkan bahwa
telah terjadi perbedaan antara konsep LAKU dengan penerapannya di lapang karena
faktor ketersediaan dana; terjadi penurunan kinerja penyuluh pertanian baik
secara kualitas maupun kuantitas; terjadi kerancuan operasional kerja
penyuluhan pertanian sehingga ketidak serasian hubungan penyuluh antar
sub-sektor, yang menyebabkan degradasi penyuluhan pertanian menjadi seolah
lumpuh, tidak efektif dan tidak fleksibel.
Periode Setelah Tahun 1996
Diterbitkannya SKB Mendagri
dan Mentan nomor 54 tahun 1996 dan nomor 301/Kpts/LP.120 /4/1996 tentang
Pedoman Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dirasakan oleh para penyuluh
sebagai angin segar, yang memberikan harapan bagi penyuluh untuk kembagi
berjaya, leluasa berkiprah dalam penyuluhan yang teritegrasi antar
subsektor. Keberadaan BIPP menumbuhkan
harapan penyuluh untuk menempatkan penyuluh pada jati dirinya kembali. Namun, sampai kini penerapan SKB tersebut
masih banyak menghadapi kendala, terutama masih tersisanya
kepentingan-kepentingan subsektoral sejalan dengan belum jelasnya pedoman
hubungan kerja antar lembaga pendukung pembangunan pertanian di tingkat daerah.
Seperti dikatakan Husein
(ekstensia, 1996) pada saat ini, meskipun telah memasuki era desentralisasi,
namun “budaya menunggu petunjuk dari atas” masih kuat melekat pada aparatur
pemerintah. Masih banyak aparat yang
belum memahami makna desentralisasi sebagai suatu kondisi yang memerlukan sikap
pro-aktif, yaitu kurang memahami bahwa asas desentralisasi pada dasarnya
memberikan kewenangan untuk mengambil tindakan, berfikir dan berbuat sepanjang
tidak bertentangan dengan hakekat hukum yang diterima oleh masyarakat.
Kendala lainnya adalah
terjadinya tarik-tarikan kedudukan penyuluh antara dinas subsektoral pertanian
dengan BIPP. Dinas subsektoral yang
telah merasakan manfaat keberadaan penyuluh dalam mendukung secara langsung dan
penuh atas proyek-proyek, serta telah dijadikan andalan di lapang ternyata
merasakan sangat kehilangan dan masih ingin mempertahankan keberadaan penyuluh
dalam lingkungan dinas tersebut.
Pengenalan masalah dan evaluasi kegiatan dinas-dinas di lapangan menjadi
sangat melemah karena kelangkaan tenaga yang mampu menggantikan peran tenaga
penyuluh di dinas tersebut. Keberadaan
BIPP sebagai tali pengikat dan wadah para penyuluh masih terkendala oleh status
kepegawaian yang mendua, terutama dalam penggajian dan status kepegawaiannya
yang masih berada di instansi dinas subsekror tersebut.
Keberadaan seksi penyuluhan
di masing-masing dinas subsektoral paling merasakan dampaknya, apakah
keberadaan seksi ini masih perlu dipertahankan ataukah dihapuskan saja ?,
menjadi pertanyaan yang belum terjawab di lapang. Kalau pada periode sebelumnya terjadi
ketidak serasian antar penyuluh itu penyuluh karena terkotak-kotak secara
subsektoral, kini yang terjadi belum terciptanya keserasian antara kegiatan
dinas dengan kegiatan penyuluhan dibawah koordinasi BIPP.
Sebenarnya hal diatas terjadi
karena belum jelasnya mekanisme kerja antara penyuluh dengan dinas. Hal ini menyangkut masalah kelembagaan
penyuluhan di daerah, yang memerlukan kejelasan norma hubungan kerja dan
ketegasan tentang rentang kendali koordinasi yang sinergis antara BIPP, Sekdal
Bimas Tingkat II dan Dinas-dinas Subsektoral di Daerah Tingkat II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar