Rabu, 19 Februari 2014

FASILITATOR KOMUNIAKSI PEMBANGUNAN


FASILITATOR  KOMUNIAKSI PEMBANGUNAN
A.    Pengertian Fasilitator
Fasilitator disebut juga sebagai agen-perubahan/ change agent. Dalam kehidupan sehari-hari peranan fasilitator sebagai komunikator  sangat penting. Sebab dalam berkomunikasi, penerima atau penerima manfaat audience seringkali lebih mementingkan sumber (siapa yang bicara) daripada pesan (apa yang dibicarakan) atau yang didengarnya (the singer not the song).
Komunikasi pembangunan merupakan proses yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah atau suatu penyelenggara komunikasi pembangunan, agar masyarakat tau, mau, dan mampu memahami program/ kegiatan yang ditawarkan dan atau mengadopsi inovasi demi tercapainya peningkatan produktifitas dan pendapatan guna memperbaiki mutu hidup atau kesejahteraan orang per orang atau masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Lippit (1958) dan Rongers (1983) menyebutkan “penyuluh/fasilitator” itu sebagai “agen perubahan (change agent), yaitu seseorang yang atas nama pemerintah atau penyelenggara Komunikasi Pembangunan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh (calon) penerima manfaat dalam kegiatan pembangunan.
Jadi fasilitator adalah pekerja professional sebagai pelaksana program kegiatan demi keberhasilan dan atau tercapainya tujuan –tujuan Komunikasi Pembangunan.  Oleh karena itu, fasilitator haruslah memiliki kualifikasi tertentu baik yang menyangkut kompetensi, kepribadian, sikap dan keterampilan berkomunikasi untuk memfasilitasi Komunikasi Pembangunan.

B.     Ragam Fasilitator
Berdasarkan status dan lembaga tempatnya bekerja, fasilitator dibedakan dalam (UU No. 16 Tahun 2006) :
1). Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai negri yang ditetapkan dengan status jabatan fungsional sebagai fasilitator.
2). Fasilitator Swasta, yaitu fasilitator Komunikasi Pembangunan yang berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan benih, alat/ mesin pertanian).
3.) Fasilitator Swadaya, yaitu fasilitator komunikasi pembangunan yang berasal dari masyarakat yang secara suka rela (tanpa mengharapkan imbalan) melakukan kegiatan Komunikasi Pembangunan di lingkungannya.

C.    Peran Fasilitator
Secara konvensional, peran fasilitator hanya dibatasi pada kewajibannya untuk menyampaikan inovasi dan teknik-teknik tertentu sampai mereka (penerima manfaat) dengan kesadaran dan kemampuannya sendiri secara sukarela dan melaksanakan program/kegiatan. Fasilitator juga harus mampu menjadi jembatan  penghubung antara pemerintah atau penyelenggara Komunikasi Pembangunan yang diwakili dengan masyarakatnya, baik dalam hal menyampaikan inovasi atau  kebijakan-kebijakan yang harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat, maupun untuk menyampaikan umpan balik atau tanggapan kepada masyarakat, pemerintah/lembaga penyelenggara Komunikasi Pembangunan yang bersangkutan.
Menurut Levis (1958) ada 3 (tiga) tahapan peran penyuluh yang terdiri atas kegiatan-kegiatan :
1.      Pencarian diri dengan masyarakat Penerima manfaat
2.      Menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan
3.      Pemantaban hubungan dengan masyarakat Penerima manfaat
Menurut Mosher (1968) bahwa setiap fasilitator harus mamu melaksanakan peran , yaitu :
1). Guru, yang berperan untuk mengubah prilaku (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) masyarakat penerima manfaatnya
2). Penganalisis, yang selalu melakukan pengamatan terhadap keadaan (sumber daya alam, perilaku masyarakat, kemampuan dana dan kelembagaan yang ada) dan masalah-masalah serta kebutuhan-kebutuhan masyarakat penerima manfaatnya, dan melakukan analisa tentang alternative pemecahan masalah/ pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut.
3). Penasehat, untuk memilih alternative perubahan yang paling tepat, yang secara teknis dapat dilaksanakan, secara ekonomi menguntungkan, dan dapat diterima oleh nilai-nilai social budaya setempat
4). Organisator, yang harus mampu menjalin hubungan baik dengan segenap lapisan masyarakat (terutama tokoh-tokoh nya) mampu menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan partisipasi masyarakat, mampu berinisiatif bagi terciptanya perubahan-perubahan serta dapat memobilisasi sumberdaya, mengarahkan dan membina kegiatan-kegiatan, maupun mengembangkan kelembagaan-kelembagaan yang efektif untuk melaksanakan perubahan-perubahan yang telah direncanakan.
D.    Kualifikasi Fasilitator
Berlo (1960) mengungkapkan 4 (empat) kualifikasi yang harus dimiliki penyuluh / fasilitator, yaitu:
1.      Kemampuan berkomunikasi,
2.      Sikap penyuluh/ fasilitator
3.      Kemampuan/ penguasa pengetahuan
4.      Karakteristik social budaya fasilitator

E.     Persiapan bagi Fasilitator
Berkenaan dengan beberapa kualifikasi penyuluhan yang dituntut oleh kegiatan Komunikasi Pembangunan, setiap fasilitator perlu mempersiapkan sehingga benar-benar siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan
Persiapan Fasilitator meliputi :
1.      Persiapan kepribadian
2.      Persiapan kajian lapangan
3.      Persiapan untuk belajar
4.      Persiapan perlengkapan menyuluh/memfasilitasi

F.     Kunci Keberhasilan Fasilitator
Menurut Rogert (1995) mengemukakan adanya 4 (empat) hal yang sangat menentukan keberhasilan seorang Fasilitator, yaitu
1.      Change-agent efforts atau kerja keras yang dilakukan oleh fasilitator
2.      Client Orientation, atau selalu mengacu kepada (keadaan, masalah, dan kebutuhan) penerima manfaat
3.      Compatibility with clients need, atau harus menyesuaikan kegiatannya dengan kebutuhan penerima manfaat
4.      Emphaty atau bertenggang rasa, yaitu kemampuan memahami, merasakan, dan menempatkan diri sebagai penerima manfaatnya
G.    Fasilitator Profesional
Menurut Leagans (1961) mengemukakan beberapa persyaratan bagi “fasilitator professional” yang harus memiliki pemahaman yang baik tentang beberapa hal sebagai berikut :
1.      Pengertian akan sifat dan peranan organisasi pemberdayaan masyarakat ditingkat nasional
2.      Pengertian dan pengetahuan tentang teknologi yang berkaitan dengan materi yang diprogramkan
3.      Kemampuan untuk menjelaskan tujuan program
4.      Kemampuan untuk mengorganisaikan masyarakat dan sumberdaya yang tersedia
5.      Keterampilan untuk melihat hubungan antara prinsip-prinsip kegiatan dengan kenyataan yang dihadapi dalam praktek.
6.      Keterampilan meneliti
H.    Pengembangan Profesionalisme Fasilitator
Sejak dikenalnya system kerja Latihan dan Kunjungan pada tahun 1970-an, sebenarnya telah terlibat upaya-upaya pengembangan fasilitator yang dilakukan meliputi :
1.      Penegasan tentang tugas fasilitator komunikasi pembangunan
2.      Kunjungan kepada kelompok tani
3.      Supervise yang teratur dan berkelanjutan
4.      Pelatihan bagi fasilitator lapangan yang teratur dan berkelanjutan
5.      Kegiatan penataran dan studi lanjut bagi semua fasilitator
6.      Peningkatan jalinan antara fasilitator dengan pendidikan-tinggi dan lembaga/pusat-pusat penelitian
7.      Koordinasi kegiatan Komunikasi Pembangunan di lapangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar