FASILITATOR KOMUNIAKSI PEMBANGUNAN
A.
Pengertian
Fasilitator
Fasilitator disebut juga sebagai agen-perubahan/
change agent. Dalam kehidupan sehari-hari peranan fasilitator sebagai
komunikator sangat penting. Sebab dalam berkomunikasi,
penerima atau penerima manfaat audience seringkali lebih mementingkan sumber
(siapa yang bicara) daripada pesan (apa yang dibicarakan) atau yang didengarnya
(the singer not the song).
Komunikasi pembangunan merupakan proses yang
dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah atau suatu penyelenggara
komunikasi pembangunan, agar masyarakat tau, mau, dan mampu memahami program/
kegiatan yang ditawarkan dan atau mengadopsi inovasi demi tercapainya
peningkatan produktifitas dan pendapatan guna memperbaiki mutu hidup atau
kesejahteraan orang per orang atau masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Lippit (1958) dan Rongers (1983) menyebutkan
“penyuluh/fasilitator” itu sebagai “agen perubahan (change agent), yaitu
seseorang yang atas nama pemerintah atau penyelenggara Komunikasi Pembangunan
berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh (calon) penerima manfaat dalam kegiatan pembangunan.
Jadi fasilitator adalah pekerja professional sebagai
pelaksana program kegiatan demi keberhasilan dan atau tercapainya tujuan
–tujuan Komunikasi Pembangunan. Oleh
karena itu, fasilitator haruslah memiliki kualifikasi tertentu baik yang
menyangkut kompetensi, kepribadian, sikap dan keterampilan berkomunikasi untuk
memfasilitasi Komunikasi Pembangunan.
B.
Ragam
Fasilitator
Berdasarkan status dan lembaga tempatnya bekerja,
fasilitator dibedakan dalam (UU No. 16 Tahun 2006) :
1).
Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai negri yang ditetapkan dengan status
jabatan fungsional sebagai fasilitator.
2).
Fasilitator Swasta, yaitu fasilitator Komunikasi Pembangunan yang berstatus
sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan
benih, alat/ mesin pertanian).
3.)
Fasilitator Swadaya, yaitu fasilitator komunikasi pembangunan yang berasal dari
masyarakat yang secara suka rela (tanpa mengharapkan imbalan) melakukan
kegiatan Komunikasi Pembangunan di lingkungannya.
C.
Peran
Fasilitator
Secara konvensional, peran fasilitator hanya
dibatasi pada kewajibannya untuk menyampaikan inovasi dan teknik-teknik
tertentu sampai mereka (penerima manfaat) dengan kesadaran dan kemampuannya
sendiri secara sukarela dan melaksanakan program/kegiatan. Fasilitator juga
harus mampu menjadi jembatan penghubung
antara pemerintah atau penyelenggara Komunikasi Pembangunan yang diwakili
dengan masyarakatnya, baik dalam hal menyampaikan inovasi atau kebijakan-kebijakan yang harus diterima dan
dilaksanakan oleh masyarakat, maupun untuk menyampaikan umpan balik atau
tanggapan kepada masyarakat, pemerintah/lembaga penyelenggara Komunikasi
Pembangunan yang bersangkutan.
Menurut Levis (1958) ada 3 (tiga) tahapan peran
penyuluh yang terdiri atas kegiatan-kegiatan :
1. Pencarian
diri dengan masyarakat Penerima manfaat
2. Menggerakkan
masyarakat untuk melakukan perubahan
3. Pemantaban
hubungan dengan masyarakat Penerima manfaat
Menurut Mosher (1968) bahwa setiap
fasilitator harus mamu melaksanakan peran , yaitu :
1). Guru, yang berperan untuk mengubah
prilaku (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) masyarakat penerima manfaatnya
2). Penganalisis, yang selalu melakukan
pengamatan terhadap keadaan (sumber daya alam, perilaku masyarakat, kemampuan
dana dan kelembagaan yang ada) dan masalah-masalah serta kebutuhan-kebutuhan
masyarakat penerima manfaatnya, dan melakukan analisa tentang alternative
pemecahan masalah/ pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut.
3). Penasehat, untuk memilih alternative
perubahan yang paling tepat, yang secara teknis dapat dilaksanakan, secara
ekonomi menguntungkan, dan dapat diterima oleh nilai-nilai social budaya
setempat
4). Organisator, yang harus mampu
menjalin hubungan baik dengan segenap lapisan masyarakat (terutama tokoh-tokoh
nya) mampu menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan partisipasi masyarakat, mampu
berinisiatif bagi terciptanya perubahan-perubahan serta dapat memobilisasi
sumberdaya, mengarahkan dan membina kegiatan-kegiatan, maupun mengembangkan
kelembagaan-kelembagaan yang efektif untuk melaksanakan perubahan-perubahan
yang telah direncanakan.
D.
Kualifikasi
Fasilitator
Berlo (1960) mengungkapkan 4 (empat) kualifikasi
yang harus dimiliki penyuluh / fasilitator, yaitu:
1. Kemampuan
berkomunikasi,
2. Sikap
penyuluh/ fasilitator
3. Kemampuan/
penguasa pengetahuan
4. Karakteristik
social budaya fasilitator
E.
Persiapan
bagi Fasilitator
Berkenaan dengan beberapa kualifikasi penyuluhan
yang dituntut oleh kegiatan Komunikasi Pembangunan, setiap fasilitator perlu
mempersiapkan sehingga benar-benar siap melaksanakan tugas dan kewajibannya
dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan
Persiapan
Fasilitator meliputi :
1. Persiapan
kepribadian
2. Persiapan
kajian lapangan
3. Persiapan
untuk belajar
4. Persiapan
perlengkapan menyuluh/memfasilitasi
F.
Kunci
Keberhasilan Fasilitator
Menurut Rogert (1995) mengemukakan adanya 4 (empat)
hal yang sangat menentukan keberhasilan seorang Fasilitator, yaitu
1. Change-agent
efforts atau kerja keras yang dilakukan oleh fasilitator
2. Client
Orientation, atau selalu mengacu kepada (keadaan, masalah, dan kebutuhan)
penerima manfaat
3. Compatibility
with clients need, atau harus menyesuaikan kegiatannya dengan kebutuhan
penerima manfaat
4. Emphaty
atau bertenggang rasa, yaitu kemampuan memahami, merasakan, dan menempatkan
diri sebagai penerima manfaatnya
G.
Fasilitator
Profesional
Menurut Leagans (1961) mengemukakan beberapa
persyaratan bagi “fasilitator professional” yang harus memiliki pemahaman yang
baik tentang beberapa hal sebagai berikut :
1. Pengertian
akan sifat dan peranan organisasi pemberdayaan masyarakat ditingkat nasional
2. Pengertian
dan pengetahuan tentang teknologi yang berkaitan dengan materi yang
diprogramkan
3. Kemampuan
untuk menjelaskan tujuan program
4. Kemampuan
untuk mengorganisaikan masyarakat dan sumberdaya yang tersedia
5. Keterampilan
untuk melihat hubungan antara prinsip-prinsip kegiatan dengan kenyataan yang
dihadapi dalam praktek.
6. Keterampilan
meneliti
H.
Pengembangan
Profesionalisme Fasilitator
Sejak
dikenalnya system kerja Latihan dan Kunjungan pada tahun 1970-an, sebenarnya
telah terlibat upaya-upaya pengembangan fasilitator yang dilakukan meliputi :
1. Penegasan
tentang tugas fasilitator komunikasi pembangunan
2. Kunjungan
kepada kelompok tani
3. Supervise
yang teratur dan berkelanjutan
4. Pelatihan
bagi fasilitator lapangan yang teratur dan berkelanjutan
5. Kegiatan
penataran dan studi lanjut bagi semua fasilitator
6. Peningkatan
jalinan antara fasilitator dengan pendidikan-tinggi dan lembaga/pusat-pusat
penelitian
7. Koordinasi
kegiatan Komunikasi Pembangunan di lapangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar